Ia pun meminta kepada media agar tetap berimbang memberitakan kasus ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa memerintahkan yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat. Termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),” jelas kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/04/2022).