Radartasik, TASIKMALAYA - Acara Puncak Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-26 tahun 2022 digelar di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medica Citra Utama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (29/5/2022).
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyatakan, Kabupaten Tasikmalaya menjadi tempat pelaksanaan puncak HLUN, dilihat berdasar banyaknya jumlah lansia.
Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah yang paling banyak lansianya di Indonesia, yakni sebanyak 28 ribu lansia tunggal.
BACA JUGA:Lansia Dapat Bantuan Rutilahu dari Kemensos
"Kenapa disini?, di Kabupaten Tasikmalaya kami temukan banyak lansia tunggal dibanding daerah lainnya. Ini yang akhirnya menjadi perhatian kami," katanya saat sambutan acara puncak HLUN, Minggu (29/5/2022)
Risma –sapaan karib Tri Rismaharini-- menjelaskan, lansia tidak hanya menjadi fokus perhatian Kementerian Sosial (Kemensos), tapi ini menjadi perhatian semua.
"Mereka ini butuh bantuan kita semua. Bisa dibayangkan, sudah lansia, tidak punya siapa- siapa," ujar dia.
BACA JUGA:Lansia Telantar Ditemukan Lemas
Saat ini, pihaknya selalu mendapat laporan lansia atau orang tua yang “dibuang”. "Mohon maaf, saya juga pernah menerima laporan orang tua "dibuang". Apakah ini manusiawi? Ini yang seharusnya menjadi perhatian kita," tambah dia.
Maka dari itu Risma berharap, HLUN 2022, menjadi momentum bagi semua untuk lebih peduli terhadap kondisi sosial, termasuk para lansia ini.
"Mari sama-sama kita tumbuhkan kepedulian kita. Kami juga minta anak muda kembali membangun kepedulian terhadap lansia," ajak Mensos.
Mensos menyampaikan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, terdapat 29,3 juta penduduk lansia di Indonesia (10,82 persen total populasi).
BACA JUGA:Dua Lansia Tak Dapat Bansos
"Sebanyak 43,29 persen lansia berasal dari rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah. Angka harapan hidup juga semakin membaik. Hal ini menjadi landasan bagi negara untuk memberikan perhatian besar kepada lansia," jelas dia.
Salah satu bentuk perhatian serius negara terhadap lansia diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan yang merupakan salah satu regulasi untuk mengatur perihal kelanjutusiaan.