BACA JUGA:Halo Pemerintah Daerah, Uang Pemulihan Ekonomi yang Masih Mengendap di Bank Capai Rp191,57 Triliun
Sejak saat itu, keduanya kerap bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian Mentari berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku di rumah sewa,” ucap Ipda Martha.
Kepada penyidik, Mentari membantah memberikan obat kuat kepada korban agar mau melayaninya. “Pelaku juga kalau dirinya bukan bekas PSK,” ujar Martha.
BACA JUGA:Soal Bus Pariwisata yang Akhir-Akhir Ini Sering Kecelakaan Maut, Begini Kata Menhub
Kini untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis kejiwaan.
“Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin,” tandasnya.
BACA JUGA:Mulai Tahun Ini, Pelat Nomor Ditetapkan Resmi Putih dengan Tulisan Hitam
Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.