BACA JUGA:Mayat Pria Bertato Bersimbah Darah Ditemukan di Kios Kosong
Tak lama setelah meminum air yang diberikan pelaku teman korban tidak sadarkan diri.
“(Saat itu) korban menolak namun teman korban meminumnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku melanjutkan kembali perjalanannya tetapi bukan ke arah Cililin. Dia justru menepikan kendaraannya di sebuah tempat yang tidak dikenali korban di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor.
BACA JUGA:Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami Karena Perusakan Rumah dan Penghinaan
Di sanalah, pelaku lantas melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban pun dibiarkan menangis di bangku belakang.
Seolah tidak bersalah, pada dini hari pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya di daerah Cililin.
"Setelah waktu menunjukkan dini atau pagi hari, pelaku lantas mengantarkan korban dan temannya ke Cililin. Lalu pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dan temannya tersebut,” beber kapolsek.
BACA JUGA:Puluhan Pegawai Perkantoran Demo Soal Sampah di Jalan Djuanda
Sesampaimya di rumah, korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Usai mendengar cerita pilu anaknya tersebut, orang tua korban lantas melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," ujar Yogaswara.
BACA JUGA:129 Sapi dan Kerbau Positif PMK di Kabupaten Tasikmalaya
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.