Pembunuh Gadis Cantik Masuk ke Hutan Nyamar Jadi Tarzan

Selasa 17-05-2022,19:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi rupanya tidak mudah dikelabui pelaku kejahatan. Seorang pelaku pembunuhan janda cantik yang menyamar bak seperti tarzan masuk ke hutan di Gunung Walat, namun akhirnya diringkus.

Pelaku masuk ke dalam hutan dengan menggunakan wig rambut panjang. Dia berusaha mengelabui polisi yang tengah melakukan pencarian.

Penyamaran RR alias Aden (33) akhirnya terbongkar. Dia pun ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Janda di Pagerageung, Tasikmalaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Aden dibekuk di Gunung Walat, usai petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan pada Senin, 17 Mei 2022.

Saat ditunjukan polisi, terlihat sebuah wig yang dipakai pelaku pembunuhan untuk nyamar menjadi tarzan dan hidup di hutan Gunung Walat.

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan.

BACA JUGA:Ada Luka Gorok di Leher Janda Korban Pembunuhan di Pagerageung

Dia menambahkan, barang bukti lain yang diamankan adalah peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya ke dalam hutan.

Diungkapkannya, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis, 12 Mei 2022.

BACA JUGA: Saat Ditemukan, Korban Pembunuhan Janda di Pagerageung, Tasikmalaya dalam Posisi Terlentang di Musala Ruko

Saat itu, terjadi cekcok yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Kategori :