Pelaku dan Pedistribusi Judi Online Diancam Penjara 6 Tahun atau Denda 1 Miliar

Senin 16-05-2022,18:03 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Pemutusan akses ini terkait pelarangan secara remsi segala aktivitas perjudian, karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Dilansir Disway.id, praktik judi online tengah marak, kini resmi diralang oleh Pemerintah. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Gara-gara Posting Link Judi Online Selebgram Ini Ditetapkan Tersangka

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

BACA JUGA:Uang THR Dihabiskan Buat Judi Online, Eh Ngakunya Kena Dibegal, Berurusan dengan Polisi Deh Jadinya

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. 

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar, sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

BACA JUGA:Pembobol Konter HP di Bantarkalong Doyan Judi Online dan Bayar Cicilan

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. 

Melalui judi online ini para pengguna hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah untuk menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka bakal kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal. (Disway.id)

Kategori :