Kasus Perkelahian Kakak dan Adik di Mangunreja, Tasikmalaya Berakhir Islah, Mereka Diwajibkan Lapor

Sabtu 14-05-2022,19:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Radartasik, TASIKMALAYA – Kasus perkelahian kakak dan adik di Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, hingga ibunya terluka, berakhir islah. 

Proses islah yang diinisiasi Polsek Singaparna ini dihadiri ayah kandung kedua pelaku, Endang (56) dan keluarga serta anggota Polsek Singaparna. 

Dalam proses islah itu, ada beberapa poin penting yang dicapai secara mufakat. Yaitu baik orang tua maupun kedua anaknya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. 

Pihak pertama yang diwakili suami korban bernama Endang dan pihak kedua putranya yakni ZAM (29) dan SEH (24) sudah saling memaafkan.  

BACA JUGA: Dalam Pengaruh Miras Oplosan, Kakak-Adik di Tasikmalaya Berkelahi, Melerai, Ibu Kandung Malah Jadi Korban

"Poin selanjutnya, pihak kedua yakni pelaku berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum kepada siapapun dan di manapun," kata Panit II Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso kepada radartasik.disway.id Sabtu (14/5/2022).

Selanjutnya, kedua pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Singaparna setiap hari Kamis selama satu bulan. 

Poin terakhir, pihak kedua yakni pelaku siap dituntut secara hukum apalagi mengingkari poin poin yang telah dibuat. 

"Jadi dilakukan musyawarah dan islah. Ini kesepakatan keluarga yakni korban, suami korban, keluarga korban dan anaknya. Jadi tidak masuk ranah hukum," jelas Bripka Dwi Santoso.

Salah satu anak korban, ZAM mengaku tidak sengaja mendorong ibu kandungnya hingga membentur lantai keramik dan menyebabkan luka robek di kepala. 

Ia pun mengakui, saat kejadian dalam kondisi pengaruh miras racikan atau oplosan.

"Saya minta maaf ke Ibu. Saya tidak sengaja," singkat ZAM. (ujang nandar/radartasik.disway.id)

 

Kategori :