Kemkomdigi Tegur YouTube, Konten Live Promosi Vape Libatkan Anak Harus Ditindak dalam 3 Hari
YouTube mendapat teguran dari Kemkomdigi terkait konten promosi vape yang melibatkan anak.-Infopublik.id -
RADARTASIK.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak.
Informasi tersebut dilansir dari laman Infopublik.id, di mana Kemkomdigi meminta YouTube segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu paling lama tiga hari sebagai bagian dari tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
BACA JUGA:Viral Belum Tentu Benar, Pakar Siber Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Percaya Konten Media Sosial
Surat teguran itu diterbitkan setelah ditemukan konten promosi vape milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.
YouTube Diminta Perkuat Moderasi Konten
Kemkomdigi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, YouTube diminta meninjau konten yang dimaksud, mengambil tindakan yang diperlukan, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Platform itu juga diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
BACA JUGA:Klaim BPA Free pada Kemasan Disorot, Pakar hingga YLKI Minta BPOM Bertindak Tegas
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Pemerintah menyatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: