Perlindungan Anak di Kota Tasikmalaya Belum Optimal, 200 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang Tahun
Dinas PPKBPPPA Kota Tasikmalaya menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk lintas sektor di Gedung Galih Pawestri, Rabu 19 November 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar di Gedung Galih Pawestri, Rabu 19 November 2025, berubah menjadi cermin yang memantulkan persoalan lebih besar: lemahnya sistem perlindungan anak di Kota TASIKMALAYA.
Di tengah upaya sosialisasi hak anak, angka kekerasan justru melonjak dan menunjukkan bahwa proteksi belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas PPKBPPPA Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, mengungkapkan fakta mencengangkan: sepanjang tahun ini terdapat sekitar 200 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah itu, memang 190 kasus telah tertangani, tetapi lonjakan kasus memperlihatkan bahwa fokus penanganan masih dominan, sementara pencegahan belum menjadi budaya.
BACA JUGA:Fiskal Seret, Pemkot Tasikmalaya Terpaksa Setia pada Kendaraan Tua
“Perundungan bisa menimpa siapa saja,” ujar Imin. Ia mencontohkan kasus seorang siswa yang tampak ideal: tinggi, menarik, berprestasi, sekolah unggulan—tetap menjadi korban.
Gambaran itu menunjukkan bahwa kota ini belum memiliki lingkungan aman bagi siapa pun, bukan hanya anak dari kelompok rentan.
Imin tidak menampik bahwa era digital menjadi ladang baru munculnya kekerasan, terutama perundungan daring.
Namun, ia juga menekankan bahwa masalahnya bukan hanya teknologi, melainkan minimnya kapasitas preventif pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA:Hidup di Rumah Rapuh: Kisah Iin, Warga Miskin Ekstrem Tasikmalaya yang Menunggu Hunian Layak
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kalau pencegahan ingin kuat, semua sektor harus terlibat,” katanya.
Masalah bertumpuk lainnya adalah soal pemahaman hak anak yang belum merata di level OPD, lembaga layanan, hingga masyarakat.
Empat pilar utama KHA—non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan berkembang, serta hak untuk didengar—belum menjadi kerangka pikir kolektif penyusun kebijakan.
Pemateri, Dindin Mohamad Syafarudin, menegaskan bahwa KHA bukan kumpulan pasal administratif, melainkan pedoman negara dalam memastikan anak tumbuh sehat, aman, dan adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: