Satu Jabatan Kosong Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Mulai Terisi, Tujuh Lainnya Masih Menunggu

Satu Jabatan Kosong Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Mulai Terisi, Tujuh Lainnya Masih Menunggu

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan melantik Maman Rohman Setiadi menjadi Kepala Disdukcapil, Jumat 3 Oktober 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Setelah berbulan-bulan kosong, satu jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akhirnya resmi terisi. 

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, melantik Maman Rohman Setiadi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) di Bale Kota, Jumat 3 Oktober 2025 sore.

Maman sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. 

Ia juga pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil lalu Plt Inspektur pada Inspektorat. 

BACA JUGA:Ziarah HUT TNI ke-80 di Tasikmalaya Jadi Momentum Perkuat Nasionalisme

Dengan pelantikan ini, ia resmi menduduki jabatan definitif sebagai Kadisdukcapil.

Pelantikan tersebut bukan proses biasa. Jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki mekanisme khusus, berbeda dengan pengisian jabatan tinggi pratama lainnya. 

Wali Kota Viman menjelaskan, pengangkatan Kadisdukcapil harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menyangkut data kependudukan yang sifatnya strategis.

“Disdukcapil ini dinas yang sangat strategis. Semua data kependudukan ada di sana, dan data tersebut harus dikelola dengan baik. Data ini menjadi dasar pengambilan keputusan, arah kebijakan, bahkan menyangkut program bantuan sosial. Karena itu, saya mengamanahkan agar layanan harus cepat, transparan, bebas biaya, dan berkualitas,” tegas Viman.

BACA JUGA:Dua Pemain Muda Persib Perkuat Timnas Indonesia U17, Ini Link Jadwal Piala Dunia U17 di Qatar

Ia menambahkan, proses pengangkatan Kadisdukcapil sudah melalui tahapan panjang, mulai dari job fit hingga seleksi di tingkat Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 800.1.3-3617 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya.

“Pelantikan ini memiliki nilai strategis, bukan hanya soal struktur pemerintahan, tapi juga karena menyangkut keamanan negara dan konsistensi nasional dalam pengelolaan data kependudukan,” ujarnya.

Selain itu, Viman menyinggung masih adanya tujuh kursi eselon II lain yang masih kosong di Pemkot Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait