8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani Siap Menghadapi

8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani Siap Menghadapi

Pemprov Jabar nyatakan siap menghadapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta terkait kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di sekolah negeri.-Istimewa-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sebanyak 8 organisasi sekolah swasta gugat Pemprov Jabar terkait kebijakan kuota siswa dalam satu kelas di SMAN/SMKN.

Meskipun demikian, Pemprov Jabar tidak akan mengubah keputusan 50 siswa menempati satu kelas di SMAN/SMKN.

Bahkan, mereka menyatakan siap menghadapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta yang dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

”Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani di Kantor Disdik Jabar, Kamis 7 Agustus 2025.

BACA JUGA: Lampu Jalan Kedap-Kedip Siang Hari di Tasikmalaya, Warga Diimbau Aktif Lapor Lewat ATCS dan 112

Namun demikian, Yogi mengatakan siap untuk melakukan mediasi dan lainnya bersama ke delapan organisasi tersebut.

Sementara perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar Jutek Bongso berharap ke depalan organisasi itu mencabut gugatan di PTUN. Pertimbangannya, demi kebaikan anak-anak yang terancam putus sekolah.

”Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?” ujar Jutek dengan nada heran.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto mengatakan kebijakan satu kelas negeri sebanyak 50 siswa merupakan upaya gubernur mengatasi tingginya anak putus sekolah (tidak melanjutkan sekolah).

BACA JUGA: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Cendikia Baznas 2025 untuk Mahasiswa D4 dan S1

”Permasalahan putus sekolah cukup kritis Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan,” tegas dia.

Kadisdik yakin Pemprov Jabar tidak melanggar dalam menerapkan kebijakan tersebut karena untuk kepentingan masyarakat.

”Pemprov sudah menurunkan tim untuk menghadapi gugatan. Tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut,” beber Purwanto.

Sementara PTUN Bandung saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal gugatan dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: