Penataan SOTK Pemkot Tasikmalaya yang Tertunda Sejak 2023 Kembali Dibahas di DPRD, Kapan Finalnya?

Penataan SOTK Pemkot Tasikmalaya yang Tertunda Sejak 2023 Kembali Dibahas di DPRD, Kapan Finalnya?

Rapat Komisi I dengan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait SOTK di Ruang Rapat I DPRD, Kamis, 17 Juli 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kota TASIKMALAYA kembali mendorong penataan kelembagaan atau struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang sempat tertunda sejak 2023 untuk dilanjutkan tahun ini. 

Hal itu menjadi pokok pembahasan dalam rapat tertutup bersama jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat I DPRD, Kamis, 17 Juli 2025.

Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Asep Goparullah, Kepala BKPSDM Gun Gun Pahlagunara, serta sejumlah pejabat terkait. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, berhalangan hadir karena agenda lain.

Ketua Komisi I, Dodo Rosada, menyampaikan bahwa pembahasan draft Raperda SOTK sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah, namun tertunda karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:Dana Instan dan Pinjam Uang Tanpa KTP di Aplikasi DANA

"Pertimbangannya waktu itu karena PP-nya belum keluar. Padahal secara prinsip, Perda sebelumnya bisa dilanjutkan. Kami melihat beberapa SKPD terlalu gemuk dan bisa dirampingkan," ujar Dodo di ruang Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2016 masih dapat dijadikan rujukan untuk penyusunan Perda SOTK. 

Komisi I dan Pemkot kini telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut, bahkan DPRD akan menyurati Wali Kota agar segera menindaklanjutinya.

Beberapa usulan perubahan struktur yang sempat mengerucut, antara lain penggabungan Dinas Perwaskim dengan PUTR, Disnaker dengan Dinsos, serta pemindahan fungsi kearsipan dari Pusipda ke Setda. 

BACA JUGA:FPER Ultimatum Satpol PP Tasikmalaya: Tutup 47 Minimarket Ilegal dalam 3x24 Jam

Meski penggabungan SKPD diprediksi bisa menghemat belanja operasional hingga Rp3 miliar, Dodo menekankan pentingnya kajian komprehensif.

“Kita harus hitung dampaknya terhadap pelayanan publik. Jangan hanya mengejar efisiensi anggaran,” tegasnya.

Ia mencontohkan penghapusan subbagian di RSUD yang justru menimbulkan kekacauan di lapangan. 

Oleh karena itu, setiap perubahan struktur harus mempertimbangkan aspek yuridis dan empiris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait