Forum Warga Peduli Sukanagalih Sayangkan Panitia Pilkades dan BPD Tak Hadiri Audiensi Kedua
Reporter:
agustiana|
Rabu 16-06-2021,05:48 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Forum Warga Peduli Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan Audiensi dengan Anggota DPRD, di ruang Komisi 1, Selasa (15/6/21).
Seorang anggota forum, Enjang Bayanudin mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran ketua panitia Pilkades dan BPD pada audiensi yang ke dua kalinya ini.
Termasuk saat audiensi yang pertama tanggal 27 Mei bulan kemarin tidak hadir juga.
"Kita sudah masuk ke gugatan pengadilan. In Syaa Allah direncanakan tanggal 23 Juni besok sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan akan jadi pembuktian," ujarnya kepada wartawan saat ditemui usai audiensi di lokasi.
Kata Enjang, sebetulnya pihaknya menginginkan hari ini panitia Pilkades datang.
Namun, dalam audiensi tersebut, disampaikan oleh Komisi 1 bahwa Panitia dan BPD memohon ke forum untuk menghentikan upaya audiensi.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi ranah hukum, jadi akan ditempuh secara perdata dan pidana.
Sebetulnya, ujar dia, ini merupakan gedung rakyat. Di sini hakikatnya ingin mediasi, namun karena berhubung saat audiensi pertama tidak hadir, maka sambil berjalan saja. Padahal ketika panitia hadir hari ini, mungkin ceritanya akan lain.
Namun, dikarenakan panitia Pilkades dan BPD tidak hadir, ditambah mereka mengeluarkan surat ke komisi 1 untuk memberhentikan tentang audiensi ini dan mereka menunggu di pengadilan, maka nanti tinggal pembuktian di pengadilan.
Padahal masih ada waktu untuk bermusyawarah, namun ternyata mereka tidak hadir.
"Saya sudah bilang, jika memang mereka hadir pada audiensi pertama ceritanya akan lain. Mungkin juga, kami akan berpikir lagi terkait gugatan di Pengadilan. Namun, dikarenakan keinginan baiknya tidak ada, maka dari itu memohon ke komisi 1 untuk mengadakan audiensi yang ke dua kalinya," kata Enjang.
Lanjut dia, yang dipermasalahkannya itu cukup banyak. Diantaranya seperti ijazah, KTP, nomor induk, akta kelahiran, nilai, data pembanding, tidak melampirkan data riwayat hidup, ijazah yang sampai saat ini tidak ada.
"Sebetulnya, lolos dan tidaknya calon kepala desa itu, menjadi tanggung jawab panitia. Maka yang digugat itu dua duanya, panitia pilkades Sukanagalih dan kepala desa terpilih. Makanya nanti tinggal pembuktian di Pengadilan, biarkan hakim yang memutuskan," ujar Enjang memaparkan.
Di tempat yang sama, Wakil ketua DPRD Komisi 1 Fraksi Golkar, M. Arief Arseha SE MM mengungkapkan, audiensi yang ke dua ini kembali menempuh jalan yang buntu, karena tidak hadirnya panitia pilkades dan BPD.
Tapi itu harus dihormati, karena tadi surat yang diterima dari panitia dan BPD ada permohonan tidak dulu diselenggarakan audiensi, sampai ada keputusan di sidang pengadilan.
"Jadi memang perkara ini sedang berproses di pengadilan dan panitia pilkades Desa Sukanagalih menjadi tergugat. Menurut surat informasi yang kami peroleh tadi, sidang akan digelar pada tanggal 23 Juni besok," ucapnya.
Arief menegaskan kepada forum, mengingat pada audiensi pertama ada beberapa temuan atau pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan kewenangan di Dinas Kependudukan dan Catattan Sipil (Disducapil), Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud), bahkan dari Polsek pun ikut hadir dan itu semua bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.
Menurutnya, dikarenakan terkait pelolosan persyaratan, kuncinya ada di panitia pilkades.
Maka pihaknya tidak bisa mendapat jawaban yang utuh. Oleh sebab itu, ditegaskan kepada rekan-rekan forum mudah-mudahan nanti di sidang pengadilan bisa terjawab semuanya yang dipertanyakan.
Terang Arief, yang dipertanyakan itu, diantaranya terkait surat kehilangan ijazah.
Tadi sudah mendapat penjelasan dari Kapolsek atau yang mewakili, bahwa memang untuk memperpanjang atau pembaharuan surat kehilangan untuk proses atau persyaratan calon itu, diperbolehkan ketika yang pertama surat kehilangan di Purwakarta telah diperbarui.
Pasalnya, itu ada masa kadaluarsanya dan itu telah diperpanjang serta diperbarui di Polsek setempat. Jadi diperbolehkan dan tidak masalah.
Tadi juga, lanjut dia, dijawab oleh sekdis dari Disdukcapil terkait adanya nama ganda dengan NIK yang sama, dikarenakan NIK itu sifatnya sudah tunggal, maka jika ada pembaharuan data tidak bisa diganti.
"Adapun tadi pertanyaan terkait apakah mungkin dibikinkan akta kelahiran di akhir tahun tanggal 31 Desember? walaupun itu belum terjawab oleh pa Sekdis Disdukcapil, namun itu nanti bisa disampaikan jawaban-jawaban di pengadilan," kata dia.
Sebetulnya, ujar Arief, itu ijazah belum terintegrasi, beda halnya dengan sekarang semua sudah serba terintegrasi. Jadi untuk sekarang dan ke depan pasti akan lebih tertib.
Ini dalam setiap forum audiensi, dengan berbagai masalah yang ada, muncul kepermukaan dan akhirnya kewenangan panitia Pilkades setempat. Ini tentunya dan sebetulnya yang lemah itu bukan panitia, melainkan regulasi yang ada.
Dari DPRD komisi 1, ujar dia, akan mendorong pemerintah untuk segera merevisi atau menyempurnakan Perbup 37 ini.
Tentunya ada poin-poin temuan yang bisa menguatkan dan mendorong untuk melakukan perubahan serta penyempurnaan beberapa pasal.
Seperti halnya yang di sampaikan terkait kewenangan panitia juga sebetulnya sangat dominan, tapi di satu sisi ada beberapa perkara dan ada beberapa permasalahan yang sebetulnya di luar kewenangan panitia lokal.
Tapi ini seolah-olah memaksakan, itu pun juga lagi-lagi pihaknya tidak bisa membantah dan tidak bisa menyalahkan panitia.
Namun, dikarenakan memang regulasinya seperti itu dan mungkin ke depan itu bisa di perbaiki.
"Dengan adanya audiensi dari forum warga Desa Sukanagalih ini, akan sangat berharga. Khususnya poin-poin yang telah disampaikan tadi, Insya Allah itu akan merujuk pada penyempurnaan ataupun revisi Perbup," kata dia menambahkan. (Obi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: