Pengadilan Tinggi Diskon Gede-gedean Hukuman Pinangki Hingga 6 Tahun, Ini 5 Alasannya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 15-06-2021,09:55 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon gede-gedean terhadap mantan jaksa yang ikut meloloskan Djoko Tjandra.
Betapa tidak, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 lalu.
Pinangki terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tiga perbuatan pidana. Diantaranya, terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5.253.905.036,00. Dimana uang tersebut bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Namun pada putusan banding, majelis hakim mendiskon vonis menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sebagaimana terlampir dalam laman Mahkamah Agung pada Senin (14/6/21).
Dalam Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI pada Selasa (08/06/21), ada lima pertimbangan hakim mendiskon vonis Pinangki.
Pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya dan mengaku telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, Pinangki diharapkan bisa berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun). Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sehingga kadar kesalahannya juga dianggap memengaruhi putusan meringankan ini.
Kelima, tuntutan pidana JPU selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: