ICW: Kacau! Bukannya Seumur Hidup atau 20 Tahun, Hukuman Eks Jaksa Pinangki Malah Berkurang dari 10 Menjadi 4 Tahun

ICW: Kacau! Bukannya Seumur Hidup atau 20 Tahun, Hukuman Eks Jaksa Pinangki Malah Berkurang dari 10 Menjadi 4 Tahun

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hukuman eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari di kasus korupsi dan pencucian. 

ICW menyebut Pinangki Sirna Malasari seharusnya dihukum seumur hidup, bukan malah dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (24/6/21).

Peneliti ICW ini menyebut status Pinangki sebagai jaksa, seharusnya memberatkan. Bahkan, menurut ICW, Pinangki melakukan tiga kejahatan selain korupsi suap.

“Patut untuk diingat, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hokum,” katanya.

“Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat,” kata Kurnia.

“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” ucapnya.

Kurnia mengungkit soal rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia. Jadi, baginya, hukum di Indonesia masih belum memberikan hukuman berat kepada koruptor seperti eks jaksa Pinangki.

“Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucapnya.

Kemudian, ICW juga meminta KPK agar bertindak untuk melakukan supervisi. Sehingga, bisa mengambil alih kasus Pinangki yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

“ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata,” katanya.

“Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” jelas Kurnia.

ICW meminta agar Jaksa mengajukan kasasi. Selain itu dia meminta agar Mahkamah Agung mengawasi kasus tersebut.

"ICW meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan,” katanya. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: