Jual Obat Ilegal Pria Kembar Ditangkap BNN, Pemasok Jadi DPO
Reporter:
radi|
Jumat 11-06-2021,10:42 WIB
RADARTASIK.COM, CIREBON — Seorang pria dan kembarannya yakni LW (28) dan LWK (28), warga Jl Purwasari, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon pada Kamis malam (10/06/2021) sekitar pukul 19.00 WIB..
Keduanya ditangkap karena kedapatan tengah menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, yaitu jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di sekitar tempat tinggalnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pria tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut (TKP,red) kerap terjadi transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) ,” kata Budi seperti dilansir radarcirebon.com.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan 9 orang pemuda berikut barang buktinya, yaitu berupa bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. Kemudian juga pil Tramadol sebanyak 180 butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 butir, serta uang tunai hasil transaksi.
Selanjutnya mereka berikut barang buktinya dibawa petugas ke kantor BNN Kota Cirebon. Dari hasil pemeriksaan akhirnya petugas menetapkan dua orang sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sedangkam 7 orang lainnya merupakan saksi pembeli.
“Kami masih melakukan penyelidikan mencari pemilik bong alat hisap narkotika sabu yang ditemukan di TKP saat penggerebekan,” terangnya.
Tak hanya itu, AKP Budi Bakhtiar pun telah memeritahkan anggotanya untuk terus memburu pemasok obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
Sementara itu dari keterangan kedua tersangka pria kembar tersebut, diketahui jika obat-obatan itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial G warga Kesambi, Kota Cirebon. Hanya saja sayangnya G keburu kabur.
“Tersangka G masih kami buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Kota Cirebon,” ujarnya.
Adapun kedua tersangka penjual obat ilegal tersebut dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kedua tersangka pengedar akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Sedangkan 7 orang merupakan saksi pembeli masih kami periksa,” pungkas AKP Budi Bakhtiar. (rc/rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: