SPSBB Kota Banjar Minta PT APL Hapus Status Buruh Borongan
Reporter:
andriansyah|
Kamis 10-06-2021,08:10 WIB
RADARTASIK.COM, BANJAR — Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Kota Banjar Irwan Herwanto meminta PT Albasi Priangan Lestari (APL) menghapus status borongan. Dia menganggap itu dapat merugikan kaum buruh.
“Kami berpendapat bahwa status kerja brongan hasil harus ditiadakan di PT Albasi Priangan Lestari dan wajib menerapkan hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta PT Albasi Priangan Lestari harus mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di-PHK pada tempat semula dan wajib memenuhi seluruh hak buruh tanpa terkecuali. Kami juga berharap pihak pemerintah dapat bertindak tegas dalam menindaklanjuti permasalahan buruh seperti ini,” kata dia, Rabu (9/6/2021).
Ia mencatat pemutusan kerja setelah habis kontrak para buruh tidak hanya terjadi kali ini saja. Sejak awal tahun 2021, kata dia, tercatat kurang lebih sekitar 300 orang buruh tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Kemudian, baru-baru ini pada tanggal 7 Juni 2021 sebanyak 155 orang buruh dan tanggal 8 Juni sebanyak 11 orang buruh mengalami hal yang sama. “Dari keseluruhan kasus PHK yang terjadi, sekitar 80 persen yang menjadi korban merupakan warga asli Kota Banjar. Ini berarti disamping bertambahnya angka pengangguran, akan berdampak besar terhadap kesejahteraan dan tingkat kemiskinan di Kota Banjar,” katanya.
Jika dilihat dari alasan perusahaan melakukan PHK yakni kurangnya bahan baku atau alasan efisiensi, menurutnya itu jelas sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada. “Faktanya, di tengah-tengah PHK perusahaan secara terang-terangan membuka lowongan kerja. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif,” katanya.
Contohnya, kata dia, perusahaan kembali membuka kesempatan bagi buruh yang terkena PHK untuk bekerja kembali namun dengan status borongan bukan kontrak seperti sebelumnya. “Ini merupakan ketidakpatuhan hukum dan bukti bahwa perusahaan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Disamping merugikan buruh, dengan status borongan hasil, hak upah yang diberikan di bawah ketentuan, tidak adanya kepastian kerja dan tidak jelas perjanjian kerjanya, kemudian tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja serta tanpa adanya jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja. “Alih-alih menyejahterakan buruh dengan membuka lapangan kerja borongan, nyatanya malah semakin memperburuk dunia ketenagakerjaan,” ucap Irwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 155 buruh harian lepas PT Albasi Priangan Lestari (APL) kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Personalia PT APL Banjar Somantri mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak kerja ratusan buruh harian lepas itu lantaran pasokan bahan baku minim. Kemudian permintaan produk hasil olahannya juga rendah sehingga membebani biaya operasional perusahaan. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: