Dapat Kuota 421 CPNS dan PPPK
Reporter:
andriansyah|
Rabu 09-06-2021,08:12 WIB
RADARTASIK.COM TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 912 tahun 2021, Kabupaten Garut akan mendapat kuota 421 CPNS dan PPPK.
Rinciannya 196 orang tenaga guru, 173 orang tenaga kesehatan dan 52 orang tenaga teknis. Namun Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut belum menerima jadwal pelaksanaannya. “Saat ini kami baru menerima kuota saja. Kalau pelaksanaannya belum diketahui kapan,” ujar Kepala BKD Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi Selasa (8/6/2021).
Didit mengatakan bagi CPNS yang diterima, pada tahap awal tiap CPNS baru akan menerima semua gaji dan tunjangan baru 80 persen. “Begitu nerima SK CPNS, gaji dan tunjangan lainnya baru bisa 80 persen dari yang seharusnya dibayarkan sampai nanti menerima SK 100 persen,” jelasnya.
Sementara soal besaran gaji total berikut tunjangan yang akan diterima, menurut Didit ada gaji pokok yang biasanya untuk golongan III A sebesar rata-rata Rp 2,5 juta, kemudian ditambah tunjangan jabatan yang nilainya berbeda-beda sesuai dengan beban kerja, tunjangan keluarga (anak dan istri) bagi yang sudah berkeluarga, tunjangan beras dan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Tunjangan-tunjangan itu, menurut Didit, besarannya berbeda-beda, terutama untuk tunjangan kinerja daerah yang saat ini dikenal dengan TPT (tunjangan penghasilan tambahan) dan tunjangan jabatan. “Untuk TPT, besarannya rata-rata di Garut Rp 2,5 juta, tiap dinas berbeda-beda, disesuaikan dengan beban kerjanya,” katanya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: