Mulai Hari Ini Siswa di Kabupaten Tasikmalaya Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14

Mulai Hari Ini Siswa di Kabupaten Tasikmalaya Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14

Siswa di Kabupaten Tasikmalaya mengenakan seragam Pramuka sebagai bagian dari penguatan Gerakan Pramuka.-Radartasik.id -

RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai memberlakukan penggunaan seragam Pramuka bagi siswa setiap tanggal 14 selama kegiatan belajar mengajar.

Dilansir dari laman radartasik.id, ketentuan tersebut berlaku setelah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai Kabupaten Pramuka dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2026 tentang Penguatan Gerakan Pramuka.

Aturan itu mencakup siswa SD, SMP, SMA, serta satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14 berkaitan dengan momentum Hari Pramuka yang diperingati pada 14 Agustus.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun kedisiplinan sekaligus memperkuat karakter peserta didik.

BACA JUGA:Respons Tantangan UMKM, MUI Dorong Wakaf Produktif dan Wisata Halal

Ketentuan penggunaan seragam diperkuat melalui surat edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan Gerakan Pramuka memiliki peran dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.

Menurutnya, pendidikan kepramukaan juga berkaitan dengan pembentukan akhlak, kedisiplinan, serta kecerdasan spiritual dan intelektual berdasarkan nilai Pancasila.

Cecep menilai penguatan Gerakan Pramuka semakin diperlukan di tengah perkembangan teknologi digital dan perubahan sosial.

Penguatan Pramuka di Lingkungan Sekolah

Cecep mengatakan Perbup tersebut juga mengatur penguatan organisasi dan optimalisasi peran pemerintah daerah.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Dedi Mulyadi Siapkan Penggabungan Sejumlah OPD Jawa Barat

“Kemudian dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penguatan gerakan pramuka sebagai upaya peresmian Kabupaten Tasikmalaya sebagai kabupaten pramuka, perlu diatur secara spesifik dan integratif dalam peraturan bupati,” terang Cecep.

Peraturan tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: