ATR/BPN Kabupaten Garut Tidak Kesulitan dengan Persyaratan Tambahan JKN-KIS
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, per tanggal 1 Maret 2022 seluruh kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan Inpres tersebut termasuk di wilayah Kabupaten Garut.
Debby Priyadi (44) adalah salah satu petugas ATR/BPN Kabupaten Garut yang bertugas menerima dan memverifikasi berkas peralihan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Garut. Ia bisa menerima berkas sekitar 30 sampai 40 per hari. Menurut pengakuannya, ia tidak merasakan kesulitan walaupun ada persyaratan tambahan yaitu dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan, karena petugas dengan mudah dapat mengecek keaktifan kartu melalui portal informasi kepesertaan JKN-KIS.
“Karena pada saat sekarang media sosial sebagai sumber informasi, maka masayarakat yang datang sudah mendapat informasi terkait hal ini. Dengan adanya berbagai koordinasi dan sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan baik kepada kami ataupun kepada masyarakat luas, maka tambahan persyaratan ini bukan menjadi suatu hal yang sulit lagi. Sampai dengan hari ini pun rata-rata masyarakat yang datang sudah melampirkan nomor kepesertaan JKN-KIS, kalaupun ada yang tidak aktif atau tidak membawa itu tidak lebih dari 7 orang pengunjung dalam satu hari,” ujar Debby, Senin (21/03).
Debby juga mengatakan pada awal bulan Maret 2022, pihak BPJS Kesehatan bertugas di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut dan standby untuk memberikan informasi JKN-KIS, baik itu terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022, ataupun terkait kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat yang berkunjung.
“Sampai dengan saat ini implementasi Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Garut berjalan dengan semestinya, tidak ada kendala yang menghambat. Memang ada saja satu dua yang mengeluh, namun sebagian besar tidak merasa keberatan. Apalagi dengan adanya pendampingan dari petugas BPJS Kesehatan, hal ini bisa teratasi dengan mudah. Semoga dengan adanya aturan ini masyarakat bisa memahami pentingnya menjadi peserta JKN-KIS, karena banyaknya manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta dan semoga penerapan Inpres terus berjalan dengan lancar,” ujarnya. (RI/ha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: