Kukang, Binatang yang Dilindungi UU, Ditemukan Warga Dikira Kucing

Kukang, Binatang yang Dilindungi UU, Ditemukan Warga Dikira Kucing

KOTA TASIK - Sempat dikira kucing lucu, warga Kampung Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, ternyata menangkap seekor Kukang yang berada di atas pohon jambu, Sabtu (15/05/21) malam. 

Kukang yang kadang-kadang disebut malu-malu, adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Hewan ini memiliki nama latin Nycticebus.

Kukang termasuk dalam hewan yang dilindungi, menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2.

Salah seorang warga, M. Abdul Azis (17) mengatakan, kukang tersebut pertama kali ditemukan dan ditangkap tetangganya, Iwan. 

"Awalnya dikira kucing karena badannya kecil. Tadi ditangkap jam 3 sore," ujar Azis kepada wartawan, Minggu (16/05/21) siang.

Terang dia, setelah ditangkap oleh tetangganya, kukang tersebut diserahkan kepada dirinya untuk diperlihara. 

"Saya sedang di rumah, ada pak Iwan datang dan menyerahkan karung berisi kukang. Semula saya tidak tahu jika kukang dilindungi, tapi ada teman saya bilang bahwa kukang dilindungi dan malam ini melaporkan ke Polsek Cihideung," terangnya.

Azis yang juga pecinta binatang reftil ini menambahlan, kukang tersebut kondisinya lemah dan ada luka di bagian lengan kanan. 

"Lukanya sudah kering. Saya kasih pisang untuk makanannya," tambahnya. 

Ia menandaskan, setelah mengetahui bahwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi negera, dirinya bersama 2 temannya mendatangi Mapolsek Cihideung untuk laporan. 

"Saya laporan ke polsek takut disalahkan karena kukang ini dilindungi. Saya akan menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam," tandasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: