Yusuf: Salat Ied di Masjid Agung Kota Tasik Dilarang oleh Pemprov Jabar

Yusuf: Salat Ied di Masjid Agung Kota Tasik Dilarang oleh Pemprov Jabar

KOTA TASIK - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, dengan sangat terpaksa Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada tahun ini tidak akan digunakan untuk menggelar Salat Idul Fitri 1442 H. 

Larangan itu sesuai instruksi langsung Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat, bahwa daerah dengan zona merah tak diperbolehkan menggelar salat Ied di masjid-masjid besar.

"Saya dengan terpaksa ini, kita sudah dapat instruksi dari pusat untuk Lebaran nanti, masjid agung tak diperbolehkan digunakan salat Ied," ujar Yusuf kepada wartawan di Pos Karangresik, Sabtu (08/05/21) sore.

"Jadi tak dipakai salat Idul Fitri. Kalau ada yang maksa, masih bisa cari lapang-lapang atau tempat dekat dengan masjid agung tapi tetap sesuai protokol kesehatan," sambungnya.

Yusuf menilai, jika pihaknya tak menjalankan instruksi pemerintah pusat tersebut diprediksi akan terjadi desak-desakan saat melaksanakan shalat Ied. 

Dirinya hanya berharap masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan selalu menjaga protokol kesehatan terutama tak ada kerumunan dan memakai masker. 

"Ketika masjid penuh mereka akan berdesak-desakan. Zona merah kita sekarang, masjid besar tidak boleh ada salat Id. Takbir keliling juga sama tak boleh," bebernya. 

Pengetatan pengawasan kegiatan malam takbir pun akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 terutama larangan takbir keliling. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri supaya penyebaran Covid-19 bisa berkurang dan wilayahnya bisa turun kembali dari zona merah. 

"Saya juga tidak ada open house termasuk kegiatan pas Lebaran nanti. Yang penting jaga Prokes ya, jangan dianggap bahwa corona sudah tidak ada, ternyata kan kita zona merah lagi," pungkasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: