Dishub Kota Tasik Tak Berikan UP untuk Juru Parkir, Begini Alasannya

Dishub Kota Tasik Tak Berikan UP untuk Juru Parkir, Begini Alasannya

INDIHIANG — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tasikmalaya Budgeting Control (TBC) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021). Hal ini sehubungan dengan hak juru parkir yang diduga tidak diberikan oleh UPTD Pengelola Parkir.


Koordinator TBC, Ardiana Nugraha mengatakan hal itu bermula ketika pihaknya mengkaji persoalan pengelola parkir. Salah satunya, yakni masalah Uang Pengembalian (UP) sebesar 25% dari setoran. “Itu kan hak para juru parkir,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Hasil investigasi di lapangan, pihaknya mendapati UP tersebut diduga tidak diberikan oleh Dishub kepada juru parkir. Hal ini tentunya memberikan pertanyaan ke mana aliran uang tersebut.

“Dari lima yang kita tanya, semua tidak mendapat UP,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya datang ke Dishub untuk mempertanyakan hak juru parkir tersebut. Meski sudah mendapat penjelasan, Ardiana menilai hal itu tidak didasari oleh bukti tertulis. “Tidak ada bukti pemberian UP kepada para juru parkir, pada intinya ya tidak jelas,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan aksi susulan terkait persoalan ini. Dia menuntut Dishub untuk memberikan hak para juru parkir itu. “Apa yang menjadi hak mereka, ya harus diberikan,” katanya.

Seharusnya pemerintah bisa memperhatikan kondisi para juru parkir. Terlebih di masa pandemi ini, tentunya masyarakat butuh penunjang perekonomian.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengatakan hak UP itu memang ada untuk juru parkir. Sejauh ini, memang tidak diberikan atau diambil oleh juru parkir. “Karena untuk menutupi kekurangan target mereka,” terangnya.

Hal ini, kata dia, sudah menjadi kesepakatan antara UPTD dengan para juru parkir. Sehingga selama ini para juru parkir pun tidak pernah ada yang menanyakannya. “Petugas parkir sudah tidak lagi mengharapkan UP, karena memang selalu kurang setornya,” katanya.

Hamzah pun menjelaskan bahwa hampir setiap bulan target retribusi parkir badan jalan selalu kurang. Berdasarkan kesepakatan itulah dia menutupi kekurangan targetnya. “Setiap tahun juga selalu kurang,” imbuhnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: