Begini Kondisi Penyekatan Pemudik di Salawu Kabupaten Tasik

Begini Kondisi Penyekatan Pemudik di Salawu Kabupaten Tasik

SALAWU - Hari pertama operasi penyekatan pemudik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sudah ada 20 kendaraan atau mobil pribadi berplat luar Tasikmalaya yang diputarbalikan, Kamis (6/5/2021).


Kebanyakan kendaraan pribadi tersebut datang dari wilayah Jakarta, Bandung dan Garut yang melintas di Pos Penyekatan Tapalkuda, Salawu perbatasan Kabupaten Tasikmalaya-Garut.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Herman Junaidi SH menjelaskan, hari pertama operasi penyekatan pemudik sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 sampai malam ini ada sebanyak 20 kendaraan mobil pribadi berplat D sama B yang diputar balik kembali ke daerahnya.

Menurut dia, 20 kendaraan mobil pribadi yang diputarbalikan tersebut terkena penyekatan saat melewati pos penyekatan pemudik di Tapalkuda, Salawu perbatasan Salawu-Garut. Kebanyakan berasal dari Jakarta, Bandung dan Garut.

Sementara itu, lanjut dia, untuk kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Cikunir, Singaparna belum ada yang diputarbalikan, baik kendaraan yang datang dari arah Jawa Tengah maupun Jawa Timur via Singaparna.

“Hasil pantauan secara umum di hari pertama operasi penyekatan pemudik memang untuk di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masih terlihat lengang. Setiap satu menit itu satu kendaraan, sangat jarang sekali,” terang Herman kepada Radar, kemarin.

Dia menambahkan, kebanyakan kendaraan yang melintas masih berplat Z atau Tasikmalaya dan mobil angkutan barang dan sembako yang diperbolehkan.

“Jadi dampak lengangnya kendaraan dari luar Tasik yang masuk ke kabupaten ini, karena memang penyekatan di jalan-jalan tol sudah bagus dan ketat dan sekarang juga masyarakat kesadarannya sudah tinggi soal larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Kanit Laka Lantas Polres Tasikmalaya IPDA Solihin menambahkan, di hari pertama operasi penyekatan belum ditemukan kembali travel berpenumpang pemudik, rata-rata mobil pribadi yang diputar balik.

“Jadi sanksinya diputarbalikan bagi kendaraan berplat nomor luar Tasik. Terkecuali kalau ada kendaraan mobil pribadi yang berplat B atau D, yang terlanjur melintas serta ber-KTP Tasik dan menyampaikan asli domisili Tasik, contoh dari Mangunreja, Singaparna atau kecamatan lainnya,” ungkap dia.

Jadi untuk pengendara tersebut, kata dia, yang berdomisili asli Tasikmalaya dengan catatan sesuai KTP-elektronik, diberikan kesempatan untuk tetap lewat dengan catatan tetap harus di rapid test antigen dulu untuk memastikan bebas dari Covid-19. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: