Kota Tasik Zona Merah, Salat Ied di Masjid Agung Ditiadakan, Begini Kata DKM..
Reporter:
agustiana|
Rabu 05-05-2021,14:35 WIB
KOTA TASIK - Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, karena Kota Tasik kini masuk lagi zona merah pandemi Covid-19, maka kegiatan kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H tingkat kota ditiadakan.
Hal itu, ucap Ivan, karena sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk daerah dengan zona merah dilarang melakukan kegiatan perayaan tersebut.
"Iya karena zona merah, jadi tak ada perayaan level tingkat kota. Tak ada perayaan yang bersifat mengundang kerumunan massa," ujar Ivan kepada radartasik.com, Rabu (05/05/21) siang.
Ivan menerangkan, Salat Ied tingkat kota pun tak akan ada dan hanya diperbolehkan untuk warga di lingkungan DKM masing-masing.
"Selain itu open house juga tidak ada. Pokoknha tak ada perayaan bersifat mengundang kerumunan masa," terangnya.
Terpisah, Sekretaris DKM Masjid Agung Kota Tasik, KH Aminudin Bustomi menuturkan, keputusan pelaksanaan Salat Ied di Masjid Agung akan diputuskan Kamis besok.
"Kita baru mau rapat dengan Kemenag besok. Prokes memang sudah menjadi keharusan. Tapi jangan jadi penghalang untuk melaksanakan ibadah," tuturnya.
"Justru hemat kami, pelaksaan Salat Ied bagian dari vaksin tauhid dan illahi sebagai ikhtiar spiritual," sambungnya.
Tahun lalu, jelas dia, Salat Ied di Masjid Agung untuk warga sekitar saja di tingkat Rukun Tetangga (RT). Karena tahun lalu tak ada Salat Ied tingkat kota.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: