Disnaker Kota Banjar Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Kota Banjar Buka Posko Pengaduan THR

BANJAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar membuka pos pengaduan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal itu diungkapkan kepala Disnaker Kota Banjar Asep Tatang Iskandar.


“Kita membuka pos pengaduan THR, yang lokasinya di kantor (Disnaker, Red) menampung keluhan dari para karyawan atau buruh,” kata dia kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, teknis pengaduan THR yang bersangkutan melampirkan keluhan pengaduan ke Pos Pengaduan. Agar cepat ditindaklanjuti oleh petugas untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan karyawan atau buruh bekerja.

Sejauh ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan hal itu, lantaran waktu pemberian THR baru dilaksanakan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun tergantung dari masing-masing perusahaan, kadang ada yang lebih dulu sebelum jadwal ditetapkan.

“Tahun kemarin ada keluhan. Kami memberikan solusi agar perusahaan memberikan THR. Alhamdulillah bisa diatasi, kedua belah pihak sudah sepakat dan perusahaan siap membayarkan THR full satu kali gaji,” tandasnya.

Dia menambahkan, pemberian THR tahun ini harus diberikan ke karyawan atau buruh full. Tidak lagi dicicil seperti tahun sebelumnya. Sehingga perusahaan harus siap membayarkan THR terhadap karyawan atau buruh.

“Sekarang tidak boleh setengah-setengah, harus full satu kali gaji langsung jika sudah lama bekerja. Namun jika belum setahun sesuai kebijakan perusahaan dengan menggunakan rumus yang diberikan melalui surat edaran,” ujarnya. (nto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: