KPK Amankan Barang Bukti dari Ruangan dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

KPK Amankan Barang Bukti dari Ruangan dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan  Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Barang bukti yang diamankan itu merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut di kantor dan rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Jakarta, Rabu (28/04/2021) malam.

Diketahui, tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR di gedung DPR dan Rumah Dinas Wakil Ketua DPR. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali mengatakan bukti-bukti ini akan segera dianalisis secara mendalam serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu (28/4). Berdasarkan informasi, ruangan yang digeledah yakni ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Selain di Gedung DPR, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Penggeledahan dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

“Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (28/04/2021).

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur diduga sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/4/2021). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: