Kades Cikadu Tasik Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Tudingan Ijazah Palsu Tak Benar
Reporter:
agustiana|
Jumat 23-04-2021,15:40 WIB
KOTA TASIK - Kasus dugaan ijazah palsu usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Kamis malam (22/04/21) sekira pukul 21.30 WIB, Kades petahana, Dendi Herdiawan yang kembali terpilih, memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Deni, Jono Sujono SH dan Dance SH membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Kliennya ditanya penyidik terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
"Ya memang benar klien kami semalam memenuhi panggilan pihak Kepolisian. sekira 10 menit lah, dimintai keterangan saja," ujar Jono yang menghubungi ponsel radartasik.com, Jumat (23/04/21) siang.
Terang dia, ijazah kliennya tersebut sudah legal karena ada stempel basah dari lembaga pendidikan.
Selain itu, tak akan berpengaruh terhadap hasil politik.
"Karena sesuai dengan acuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata cara pencalonan Pemilihan pelantikan dan Pemberhentian kepala desa dan Pejabat kepala desa," terangnya.
"Lalu Perbup nomor 54 tahun 2018 Perubahan Atas Perbup nomor 37 tahun 2017. Kemudian persoalan ijazah yang diduga palsu itu sangat tidak benar," sambungnya.
Beber dia, kliennya sudah mengikuti regulasi setiap tahapan dalam pemilihan Pilkades Desa Cikadu dan Calkades Terpilih yang sah hasil pemilihan 8 April 2021.
Lalu, kliennya dapat pengaduan menggunakan ijazah palsu, menurut surat pengaduan yang ditembuskan ke panitia Desa Cikadu tertanggal 13 April 2021.
"Apabila melihat tanggal surat pengaduan itu sudah melewati beberapa tahapan, dimana Kamis 08 April 2021 sudah melaksanakan tahapan pelaksanaan pemungutan suara," bebernya.
Kemudian, kata dia, telah meleqati tahapan penghitungan hasil pemungutan suara, penetapan Calkades Terpilih dan Pengumuman Calkades Terpilih di Desa Cikadu.
"Hasilnya Kades Terpilih yaitu Bapak Dendi Herdiawan nomor urut 2 dan itu sudah dilaporkan ke BPD oleh panitia Pilkades," katanya.
Karena, tegas dia, ijazah kliennya itu terlegalisasi sangat jelas dan terstempel cap basah serta ditandatangani.
Namun, kliennya sebagai warga negara yang taat hukum maka memenuhi panggilan pihak Kepolisian.
"Jadi saya ulangi lagi yah, ijazah klien saya sangat jelas legal dan ada cap stempel basahnya. Jadi dugaan ijazahnya palsu itu tidak benar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu dalam Pilkades Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya hingga kini masih dalam penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Masih proses pemeriksaan saksi dan kita nanti akan melakukan gelar perkaranya," ujarnya kepada radartasik.com, Kamis (22/04/21) siang saat ditemui di ruang kerjanya.
"Saksi yang diperiksa dari unsur masyarakat ada sekitar 5 orang yang sudah diperiksa. Nanti dikabarin lagi perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Kasus ini bermulai ketika Pilkades serentak 2021 sudah usai.
Namun, sebagian warga dan tokoh masyarakat Cikadu menemukan adanya dugaan kejanggalan ijazah milik Calkades Petahana yang terpilih kembali.
Kemudian, kasus dugaan ijazah palsu ini seiring waktu terus bergulir ketika Pilkades usai hingga akhirnya diadukan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: