Oknum Kemenag Calo CPNS Diringkus Polisi Ciamis, Rp305 Milik Warga Pangandaran Amblas
Reporter:
agustiana|
Selasa 20-04-2021,13:48 WIB
CIAMIS - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penangkapan MSP menyusul laporan korbannya yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.
"Orangnya sudah kita ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, SIK, Selasa (20/04/21)
Sebelumnya, kata Afrizal, pihaknya menerima laporan dari korban pada tanggal 19 Maret 2021 lalu. Korbannya, warga Padaherang Pangandaran.
Yakni dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Oknum pegawai Kemenag RI.
Lanjut Iptu Afrizal, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019. Tempatnya di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku," kata Iptu Afrizal.
"Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.
Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.
"Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan," tuturnya. (isr/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: