Dewan Kabupaten Tasik Siap Bahas LHP BPK Soal Insentif Nakes

Dewan Kabupaten Tasik Siap Bahas LHP BPK Soal Insentif Nakes

SINGAPARNA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya siap jika diminta untuk mengkaji bersama Transparency Institute (TI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap audit pengembalian kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP).


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengatakan, yang jelas Komisi IV sudah mengklarifikasi melalui rapat kerja dengan DKPP kaitan pengembalian kelebihan pembayaran insentif nakes dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut.

“Dan hasilnya, memang terjadinya kelebihan pembayaran insentif nakes ini, diakibatkan adanya selisih waktu delapan hari antara waktu penyaluran insentif tenaga kesehatan ini dengan dikeluarkannya SK Bupati tentang bantuan insentif nakes, awal Maret 2020 lalu,” ujarnya kepada Radar, Jumat (16/4/2021).

Namun, kata dia, ketika memang ada dari pihak Transparency Institute yang menginginkan mengkaji bersama soal pengembalina insentif atas dasar LHP BPK ini, pihaknya sangat siap. “Kita siap jika diminta, karena dewan sebagai wakil rakyat dan harus siap ketika ada masyarakat yang ingin keterbukaan transparansi dalam program dan penganggaran oleh pemerintah daerah, agar semuanya paham dan tidak salah persepsi,” ujarnya.

Yang jelas, tambah dia, menurut informasi Inspektorat, bahwa DKPP sendiri sudah mengembalikan atau progres pengembalian kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut hampir 100 persen selesai. “Dewan juga terus memantau dalam pengembaliannya dan meminta ke depan dinas terkait lebih tertib administrasi dan tepat dalam perhitungan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan. Termasuk perencanaannya harus lebih matang,” tambahnya.

Pengamat Sosial Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam mengungkapkan, walaupun pengembalian anggaran insentif nakes ini sudah dikembalikan oleh DKPP, atas rekomendasi BPK, akan tetapi ke depannya harus lebih berhati-hati lagi. “Karena ketika pemerintah daerah atau dinas tidak bisa mengembalikan dengan jangka waktu yang diberikan BPK, ini akan menjadi sebuah masalah yang tidak bisa dikesampingkan. Apalagi kaitan pengelolaan keuangan dari pusat,” paparnya.

Ke depannya, kata Asep, bukan hanya di DKPP akan tetapi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih tertib administrasi. Sehingga menunjukkan profesional pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. “Pemerintah daerah harus taat terhadap asas hukum dan aturan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Ke depan harus bisa menjadi pembelajaran. Karena bisa menjadi boomerang kepada pemerintah kedepannya,” kata dia.

Apalagi, ungkap dia, insentif nakes ini jumlah anggaran yang dikelola tidak kecil, sampai Rp 24 miliar. Pemkab Tasikmalaya harus bisa membimbing dinas terkait. Membangun koordinasi agar tidak ada kesalahan dan taat aturan serta tertib administrasi. “Sehingga tercipta pemerintahan yang good government, bersih dan profesional dalam mengelola anggaran untuk masyarakat,” tambahnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: