Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Jadi Surat Jalan
Reporter:
syindi|
Rabu 14-04-2021,17:30 WIB
TASIK — Sertifikat vaksin Covid-19 tampaknya belum bisa banyak membantu masyarakat dalam urusan administrasi. Seperti halnya untuk keperluan transportasi, hasil PCR atau antigen dan GeNose masih menjadi persyaratan mutlak.
Dari informasi yang dihimpun Radar, sertifikat vaksin Covid-19 saat ini belum bisa disertakan sebagai syarat seseorang ketika bepergian. Sehingga warga yang sudah divaksin tetap harus mengantongi hasil swab atau rapid tes untuk keperluan transportasi umum.
Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat yang mengatakan hal itu berkaitan dengan regulasi pemerintah. Sementara ini, sertifikat vaksin belum menjadi syarat administrasi berbagai keperluan warga. “Karena ini sifatnya nasional, jadi regulasinya pun harus aturan pusat,” ujarnya kepada Radar, Selasa (13/4/2021).
Baca juga : Begini Kegiatan Selama Ramadan 1442 H di Lapas Klas IIB Tasikmalaya
Pada prinsipnya, masyarakat yang sudah divaksin terbilang aman dari ancaman Covid-19. Meskipun potensi tertular masih ada, bisa dibilang tidak berbahaya. ”Walau sertifikatnya belum bisa digunakan untuk keperluan, tapi secara personal sudah bisa dibilang aman,” jelasnya.
Masih adanya perdebatan sertifikat vaksin untuk mengganti hasil swab dan rapid tes ketika melakukan perjalanan, karena potensi penularan masih ada. Akan tetapi kekuatan virus yang ditularkan tidak begitu berbahaya. “Mungkin itu yang jadi pertimbangannya, sehingga regulasinya belum ada,” katanya.
Pihaknya pun berharap sertifikat vaksin ke depannya bisa menjadi syarat cukup bagi warga yang akan bepergian menggunakan moda transportasi khususnya pesawat terbang, kereta api dan bus.
Sejurus dengan itu, Kepala Stasiun Kereta Api Tasikmalaya Budiyono mengatakan calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil swab, rapid antigen atau GeNose. Untuk sertifikat vaksin sementara ini belum masuk dalam pemenuhan syarat perjalanan. “Jadi yang sudah divaksin pun tetap harus ada hasil swab PCR, Antigen atau GeNose,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
”Karena kita tahu, kita masih dalam posisi pandemi Covid-19, tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi syarat untuk pelaku perjalanan,” kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/4/2021).
Nadia mengatakan pemeriksaan tes Covid-19 masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional dan domestik, karena pandemi belum berakhir. Selain itu, ia mengatakan, setiap individu yang telah menerima vaksin Covid-19 masih bisa tertular virus corona.
”Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi bukan berarti serta-merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia menambahkan bagi pelaku perjalanan untuk ibadah umrah dan haji kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan mensyaratkan untuk ikut vaksinasi Covid-19.
”Selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini sudah dilakukan oleh para jamaah haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi mungkin akan menambahkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan haji dan umrah,” pungkasnya.
(rga/kh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: