Ternyata Pembunuh Sadis yang Tebas Leher Taen Hingga Putus Keponakan Korban, Motifnya Soal HP
Atas perbuatannya tersebut AS dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Sekian itu tersangka juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Tik Kuto, Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desanya, Jumat (22/04/2022) petang.
Antara korban dan AS masih ada hubungan keluarga, di mana AS merupakan keponakan korban.
"Apa masalahnya saya sendiri belum mengetahui, yang jelas selama ini hubungan keduanya terlihat baik-baik saja," tutur Nasril.
Korban didapati tewas di teras rumahnya pukul 09.30 WIB Jumat siang. Posisi badannya yang tanpa kepala, terduduk di lantai berlumuran darah. Sedangkan kepalanya sudah tergeletak di lantai.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: