Pilkades PAW di Tasikmalaya Tertunda Tanpa Alasan Jelas, DPMD Belum Beri Penjelasan

Surat DPMD Kabupaten Tasikmalaya terkait Pilkades PAW. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di sejumlah kecamatan di Kabupaten TASIKMALAYA mengalami penundaan tanpa kejelasan alasan.
Padahal, menurut sejumlah pihak, tidak ada urgensi yang dapat membenarkan penghentian tahapan demokrasi tingkat desa tersebut.
Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si., menilai tidak ada alasan krusial untuk menunda Pilkades PAW.
“Pemilu dan pemungutan suara ulang (PSU) saja sudah selesai. Seharusnya Pilkades PAW tetap bisa dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Ayi menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan Pilkades PAW sepenuhnya berada di tangan panitia pemilihan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika semua tahapan teknis sudah dijalankan, lanjut dia, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk menghentikan proses.
Ia mencontohkan Desa Sukajadi di Kecamatan Cisayong yang telah menyelesaikan seluruh tahapan, dan kini tinggal menunggu proses pemilihan.
“Kami berharap tidak ada penundaan lebih lanjut. Ini satu-satunya desa di Kecamatan Cisayong yang sedang menyelenggarakan Pilkades PAW,” tegasnya.
BACA JUGA:Harga Tiket dan Jadwal Susi Air Rute Bandung-Yogyakarta dan Rute Yogyakarta-Karimunjawa
Ayi juga mengingatkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukajadi sudah menjabat lebih dari satu tahun.
“Secara aturan, sudah seharusnya dilaksanakan pemilihan agar ada kepala desa definitif,” tambahnya.
Selain Sukajadi, desa-desa di Kecamatan Singaparna, Cikatomas, Leuwisari, dan Sariwangi juga termasuk dalam agenda Pilkades PAW.
Namun hingga kini, prosesnya masih belum jelas kapan akan dilanjutkan. Panitia pelaksana Pilkades PAW pun menyuarakan harapan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: