Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal Lewat Instagram

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal Lewat Instagram

Sembilan pengedar tembakau sintetis dan obat keras diamankan satnarkoba polres Tasikmalaya, Kamis 12 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

* Ide: 30 butir Tramadol HCL, 57 butir Herxyner, 42 butir Double Y

* RH: 500 butir Tramadol HCL.

* MW dan LAN: 365 butir Double Y.

* RMY: 160 butir Tramadol putih.

BACA JUGA:Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya Sandang Gelar Doktor, Teliti Pengembangan ASN

* RF: 34 butir Tramadol HCL.

Para pelaku mengaku menjual obat secara eceran di wilayah Tasikmalaya dan mendapat keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi untuk kebutuhan sehari-hari.

Modusnya mirip dengan peredaran tembakau sintetis, membeli dari platform daring lalu menjual ulang lewat media sosial.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Ciangir Meminta Nafas, Pemkot Tasikmalaya Memberi Wacana

AKP Benny menegaskan bahwa penyalahgunaan tembakau sintetis dan obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena dapat merusak otak serta organ vital seperti paru-paru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Pasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan penyalahgunaan obat berbahaya, khususnya demi melindungi generasi muda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait