Paslon 03 Gugat Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya ke MK, Tuntut Ditetapkan sebagai Pemenang

Paslon 03 Gugat Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya ke MK, Tuntut Ditetapkan sebagai Pemenang

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Andi Ibnu Hadi saat menjelaskan beberapa poin tututan dalam sengketa PSU Kabupaten Tasikmalaya pada sidang perdana di MK, Kamis 15 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Tersangka Diamankan

4. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, khusus Paslon 01 dan 02;

5. Menetapkan Paslon Nomor 03, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara sah sebesar 269.075 suara.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 Mei 2025 dengan agenda penyampaian termohon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait