Ini Awal Mula Polemik Pencoretan 15 ASN Tasikmalaya dari Peserta PKA 2025 Mencuat

Ini Awal Mula Polemik Pencoretan 15 ASN Tasikmalaya dari Peserta PKA 2025 Mencuat

Kolase surat pemberitahuan dari BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya tentang pemberitahuan pelaksanaan PKA 2025 dan ralat surat pemberitahuan pelaksanaan PKA 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya setelah 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicoret secara mendadak dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025.

Kegaduhan ini berawal dipicu perubahan mendadak dalam surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.

Awalnya, surat pemberitahuan pertama bertanggal 19 Juni 2025 mencantumkan 40 ASN sebagai calon peserta PKA yang dijadwalkan digelar di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung. 

Namun, pada 30 Juni 2025, BKPSDM mengeluarkan surat kedua yang hanya menyebut 25 nama. 

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Edisi 15 Juli: Klaim DANA Kaget Sekarang!

Sebanyak 15 nama yang sebelumnya masuk dalam daftar, tiba-tiba tidak tercantum tanpa keterangan atau alasan resmi.

Perubahan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan ASN. 

Informasi pencoretan baru diketahui setelah surat pemberitahuan kedua beredar. 

Para ASN yang dicoret tidak mendapatkan penjelasan apa pun mengenai alasan mereka tidak lagi diikutsertakan dalam pelatihan.

BACA JUGA:Aplikasi Glimmer, Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, membenarkan adanya laporan dari ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Betul, kami sudah menerima informasi bahwa ada 15 orang yang sebelumnya masuk daftar pelatihan, tapi kemudian dicoret tanpa alasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya kepada radartasik.com.

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) merupakan bagian penting dalam pengembangan karier ASN, khususnya bagi mereka yang menjabat atau disiapkan menduduki posisi administrator (setara eselon III). 

Selain sebagai syarat formal, PKA juga bertujuan meningkatkan kapasitas manajerial dan kepemimpinan ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: