Bupati Cecep Akan Tinjau Ulang SK Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya

Bupati Cecep Akan Tinjau Ulang SK Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memberikan pernyaraan terkait SK perpanjangan jabatan Sekda, Kamis 5 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMBupati Tasikmalaya yang baru dilantik, Cecep Nurul Yakin, menyatakan akan meninjau ulang dokumen evaluasi terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi informasi bahwa Sekda Zen kembali diangkat melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Ade Sugianto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 5 Juni 2025, Bupati Cecep mengaku belum membaca secara detail dokumen evaluasi dan SK yang dimaksud karena baru saja resmi menjabat sehari sebelumnya.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan pasti karena belum mempelajari dokumen evaluasi dan SK pengangkatan kembali Sekda. Saya baru dilantik kemarin, jadi butuh waktu untuk menelaahnya secara menyeluruh,” ujar Cecep.

BACA JUGA:Tragis! Warga Tasikmalaya Meninggal saat Hendak Berobat, Jenazah Ditandu Lewati Jembatan Gantung

Ia menegaskan akan memeriksa seluruh tahapan evaluasi yang telah dilakukan, termasuk isi dan dasar hukum dari SK Bupati Tasikmalaya yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 terkait perpanjangan jabatan Mohamad Zen.

“Saya akan pelajari seluruh prosesnya, mulai dari tahapan evaluasi sampai terbitnya SK. Prinsipnya, saya dan wakil saya disumpah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Cecep menambahkan, bila dalam proses evaluasi tersebut ditemukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut. 

Namun, jika terdapat kekurangan prosedural, evaluasi ulang akan dilakukan.

BACA JUGA:Manajer Resto Crown Kota Tasikmalaya Mundur Usai Viral Video Joget Erotis, Begini Katanya

“Kalau prosesnya sesuai aturan, ya kita hormati. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, tentu akan kita kaji kembali. Semua harus berjalan di koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Diketahui, perpanjangan jabatan Mohamad Zen sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025, yang ditandatangani Bupati Ade Sugianto pada 16 Mei 2025, menjelang berakhirnya masa jabatan.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Mohamad Zen kembali diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk lima tahun ke depan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, membenarkan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait