Interupsi Saksi Warnai Pleno Rekapitulasi PSU Pilkada Tasikmalaya

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 di Gedung Dakwah Islam Kecamagan Singaparna, Rabu 23 April 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai sejumlah interupsi.
Situasi ini membuat jalannya pleno beberapa kali dihentikan sementara.
Pleno yang berlangsung di Gedung Dakwah Islam, Kecamatan Singaparna, Rabu (23/4/2025), merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU sebagai penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
Sejak dimulai pada pagi hari, dinamika sidang sudah terasa.
BACA JUGA:Warga Tasikmalaya Geruduk Pleno PSU, Teriakkan Perlawanan terhadap Politik Uang
Salah satu sumber ketegangan datang dari keberatan saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai–Iip, terhadap kehadiran empat saksi dari pasangan calon nomor urut 02, Cecep–Asep.
Jumlah itu dinilai melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa sesuai aturan, setiap pasangan calon hanya boleh menghadirkan dua saksi dalam pleno tingkat kabupaten.
“Jika ada kelebihan, maka harus dilakukan penyesuaian administrasi terlebih dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Besok Pleno Penentu Hasil PSU di GDI Singaparna, KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Umumkan Rekap Akhir
Kondisi tersebut membuat sidang pleno diskors selama sekitar 30 menit.
KPU memberi waktu bagi pihak Cecep–Asep untuk merapikan dokumen dan menyesuaikan jumlah saksi.
Setelah proses klarifikasi dan perbaikan rampung, pleno kembali dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WIB.
Salah satu saksi dari kubu Cecep–Asep, Asop Sopiudin, menyatakan bahwa ia dan Deni Daelani telah mendapat mandat resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: