Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos

Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos

Pencairan Bansos setelah Lebaran 2025 menggunakan data DTSEN.-Foto: Tangkapan layar Youtube-

BACA JUGA: Rekomendasi Kebun Binatang untuk Mengisi Liburan di Bandung, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Tidak lagi sekadar berdasarkan data keluarga miskin, namun juga mempertimbangkan kelompok penerima bantuan PKH tahap 2 yang memenuhi kriteria komponen PKH

Terdapat tiga kelompok utama yang menjadi fokus, yaitu komponen kesehatan (ibu hamil/nifas dan anak usia dini), komponen pendidikan (anak sekolah formal), dan komponen kesejahteraan sosial (disabilitas berat dan lansia, serta keluarga korban pelanggaran HAM berat). 

Setiap komponen memiliki kategori dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh KPM agar tetap berhak menerima bantuan. 

Misalnya, untuk komponen kesehatan ibu hamil, bantuan hanya diberikan maksimal untuk kehamilan kedua, dan untuk anak usia dini, batas usianya adalah 0 hingga 6 tahun 0 bulan, serta hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua.

BACA JUGA: Marak Penipuan Reservasi Hotel di Google, Ini Modus dan Cara Menghindarinya

Perubahan ini tentu membawa implikasi bagi para penerima manfaat. Bagi KPM PKH dan BPNT, penting untuk memahami bahwa status penerimaan bantuan tidak lagi bersifat otomatis. 

Data mereka akan diverifikasi dan disesuaikan berdasarkan informasi yang terdapat dalam DTSEN.

Pemerintah juga membuka jalur formal melalui pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pembaruan data, memastikan tidak ada masyarakat yang layak namun terlewatkan dari program bantuan sosial ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait