Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kota Tasikmalaya Terungkap, Polisi Amankan 287 Lembar Upal Pecahan Rp 100 Ribu

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu pada Minggu 16 Maret 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
BACA JUGA: Ketupat Air Tanjung Mak Oto, Warisan Rasa yang Selalu Diburu Jelang Lebaran
- 285 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu
- 2 lembar uang palsu tanpa nomor seri
- 1 alat pendeteksi uang palsu
- 1 unit ponsel Oppo A15 warna silver milik Ce
- 1 unit ponsel Oppo A15 warna silver milik Sur
- 1 unit ponsel Vivo warna putih milik U
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.
”Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegas AKBP Faruk Rozi.
BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Bisa Mudik Gratis ke Yogyakarta dan Solo, Begini Cara Daftarnya
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: