Pertimbangan Hukum Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dibenarkan Hanya untuk Menjalankan Tugas Negara

Pertimbangan Hukum Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dibenarkan Hanya untuk Menjalankan Tugas Negara

Adam Imam Hamdana (kiri) salah satu Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendengarkan putusan di ruang sidang MK pada Jumat 21 Maret 2025. -Foto: Panji/Humas MK-

Putusan ini juga merupakan respons terhadap permohonan uji materil terhadap UU Pemilu yang diajukan Adam Imam Hamdana beserta dua rekannya, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani.

BACA JUGA: Program Diskon Tarif Tol di Trans Sumatera, Jasa Marga Tambah Dua Jalan

Para pemohon menilai bahwa fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas mencerminkan bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap mandat rakyat.

Mereka juga menilai bahwa tanpa adanya batasan yang jelas, setiap caleg berpotensi hanya menjadikan pemilu sebagai ajang uji coba, di mana mereka dapat mengundurkan diri jika perolehan suara menunjukkan tren positif dan kemudian berpindah ke arena Pilkada.

Dalam pandangan pemohon, praktik tersebut dapat mengarah pada tidak dihargainya suara rakyat, padahal prinsip utama dalam negara demokrasi adalah menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. 

Penghargaan terhadap suara rakyat telah menjadi semangat dalam berbagai putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

BACA JUGA: Tarif Tol Sumatera Setelah Diskon 20 Persen: Tol Terpeka, Tol Indraprabu, Tol Permai dan Tol Sumatera Utara

Selain itu, dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan kedaulatan rakyat, penting bagi pemegang kekuasaan untuk selalu berpegang pada kehendak rakyat.

Para pemohon juga menyoroti bahwa fenomena pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD tanpa batasan yang jelas berpotensi memicu praktik politik yang transaksional dan tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Praktik ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa prinsip utama demokrasi adalah kebebasan memilih dan pelaksanaan pemilu yang jujur serta adil.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan praktik pengunduran diri caleg terpilih dapat dikendalikan agar tidak merusak integritas demokrasi.

BACA JUGA: Penyegelan SPBU Curang di Bogor: Upaya Tegas Lindungi Konsumen

Pengunduran diri seharusnya tidak menjadi strategi politik, melainkan hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar diperlukan demi kepentingan negara.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan memiliki makna yang sepadan dalam proses demokrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait