Anak di Luar Nikah Mendapat Warisan? Simak Hukum Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Islam dan KUH Perdata

Hukum Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Islam dan KUH Perdata--
Perkembangan hukum di Indonesia memberikan angin segar bagi anak di luar nikah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa anak di luar nikah memiliki hak waris yang sama dengan anak sah.
Putusan ini menyatakan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, asalkan hubungan biologis tersebut dapat dibuktikan.
Putusan ini bertujuan menghapuskan diskriminasi yang selama ini dialami oleh anak di luar nikah.
Namun, implementasi putusan ini masih sering menjadi tantangan karena banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami atau menerima aturan baru ini.
BACA JUGA:Zhao Lusi Kembali Muncul ke Publik Usai Alami Masalah Kesehatan yang Membuatnya Lumpuh Sementara
Dengan memahami aturan ini, orang tua dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi hak-hak anak di luar nikah, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pemberian warisan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: