Pengakuan Tersangka Dugaan Rudapaksa ke Muridnya di Kota Tasikmalaya: Hubungan Seperti Pacaran

Pengakuan Tersangka Dugaan Rudapaksa ke Muridnya di Kota Tasikmalaya: Hubungan Seperti Pacaran

Tersangka kasus rudapaksa, A (45), saat dijebloskan ke penjara Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 10 Januari 2025. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengacara yang Ditunjuk Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa, A (45), M Ismail SH, menyebut kliennya mengakui perbuatannya. 

Meski demikian, A yang merupakan pimpinan lembaga pendidikan menegaskan tidak ada unsur pemaksaan terhadap korban yang tak lain siswinya dan masih di bawah umur.  

“Hubungan mereka seperti orang berpacaran karena saling suka,” ujar Ismail kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 10 Januari 2025 malam.  

Ismail juga membantah adanya janji tertentu kepada korban, meski kliennya beberapa kali memberikan uang jajan dan pernah memberikan ponsel.  

BACA JUGA:Daftar Peringkat Universitas Terbaik dalam Penelitian Sains Interdisipliner 2025

“Sekadar uang jajan dan pernah memberi HP,” katanya.  

Pasca terungkapnya kasus ini, A disebut bersedia menikahi korban dan telah berkomunikasi dengan ayah korban yang menyetujui rencana tersebut.

Namun, ibu korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum.  

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan A sebagai tersangka pada Jumat 10 Januari 2025 setelah menemukan cukup bukti.

BACA JUGA:Inter Milan Siap Jual Davide Frattesi ke AS Roma: Minta Giallorossi Siapkan Dana 45 Juta Euro

A langsung ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.  

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan A dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra.  

Penyidik kini terus melengkapi berkas untuk mempercepat proses hukum

“Proses penyidikan akan segera kami rampungkan,” tegas Herman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: