Benarkah Pajak Kendaraan Naik dan BBNKB Kendaraan Bekas Rp 0 Setelah Berlaku Opsen Pajak?

Benarkah Pajak Kendaraan Naik dan BBNKB Kendaraan Bekas Rp 0 Setelah Berlaku Opsen Pajak?

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak mulai Minggu 5 Januari 2025.-Foto: Bapenda Jabar-

Salah satu kebijakan unggulan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

”Tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan Rp 0 atau nihil,” ungkap Dedi dalam keterangan pers yang dikutip Radartasik.com pada Rabu 8 Janu 2025.

Pemberlakuan kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas akan dimulai pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas dan meningkatkan keakuratan data kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA: BERANI, Bojan Hodak Melawan Mitos di Persib Bandung: ’Kita Coba Back to Back Juara’

Dia berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.

Proteksi Data Kendaraan

Selain itu, pemerintah daerah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk melindungi data kendaraan mereka melalui aplikasi Samsat Mobile atau langsung di kantor Samsat Induk.

Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif.

Masyarakat bisa datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan.

Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdaftar atas nama pemilik resmi.

Dengan langkah ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Dengan kebijakan opsen pajak yang baru ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menambah beban ekonomi sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Persaingan UIN Jakarta dan Bandung dalam SINTA 2024 Memanas, Siapa Puncaki Skor?

Apa Itu Opsen PKB dan BBNKB?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: