ASYIK! Tol Gedebage Padaleunyi Dioperasikan, Akses Stasiun Tegalluar Summarecon Lebih Mudah
Tol Gedebage Padaleunyi KM 149 A dan KM 151 A dioperasikan secara fungsional selama periode Nataru 2024-2025.-Foto: KCIC-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Tol Gedebage Padaleunyi KM 149 A dan KM 151 A dioperasikan secara fungsional selama periode Nataru 2024-2025.
Dengan begitu, akses penumpang kereta cepat Whoosh menunju dan dari Stasiun Tegalluar Summarecon menjadi lebih mudah.
General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunnisa mengatakan Tol Gedebage Padaleunyi sangat penting untuk akses menuju dan dari Stasiun Whoosh Tegalluar.
Jalan tol tersebut menjadi salah satu penunjang utama kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta cepat terutama pada momen libur panjang akhir tahun.
BACA JUGA: Smartphone Stylish di Bawah 2 Jutaan, Berikut Spesifikasi Lengkap Lava Yuva 2 5G
Eva Chairunnisa menegaskan pengoperasian akses Tol Gedebage KM 149 A Padaleunyi sangat memudahkan penumpang dari Bandung dan sekitarnya untuk menuju Stasiun Tegalluar.
Apalagi peningkatan penumpang mulai terjadi sejak masa libur akhir tahun kali ini yaitu pada 19 Desember 2024.
Sedangkan pembukaan akses Tol Gedebage KM 151 A akan memudahkan penumpang dari arah Stasiun Tegalluar Summarecon untuk menuju Cileunyi, Sumedang dan daerah lainnya.
Akses Tol Gedebage di KM 149 Padaleunyi mulai beroperasi secara fungsional dari tanggal 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Waktu operasional ditetapkan setiap hari dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
BACA JUGA: Pengakuan Jujur Pelatih Persis Ong Kim Swee Usai Timnya Dipermalukan Persib Bandung
BACA JUGA: Rekayasa Lalu Lintas di Singaparna Malam Tahun Baru 2025, Ini Rinciannya
Pengoperasian fungsional KM 149 A (jalur bawah) tersebut dapat digunakan dalam kondisi khusus yaitu jika terdapat antrean kendaraan lebih dari 1 km pada Tol Gedebage KM 149 A (jalur atas) atau atas diskresi pihak kepolisian.
Pengoperasian tol sementara KM 151 A dimulai tanggal 27 Desember 2024 pukul 07.00 - 17.00 WIB. Namun, durasi operasional dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan, berdasarkan evaluasi serta rekomendasi dari pihak kepolisian yakni PJR, Polrestabes dan Ditlantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: