FKTS Lakukan Monev Serempak di 10 Kecamatan Tasikmalaya Menuju Penilaian Kota Sehat 2025
Ketua Harian FKTS, Drs H Undang Hendiana MPd (kiri) saat melakukan Monev terhadap FKKS serta Pokja Kelurahan Sehat di Kantor Kecamatan Tawang, Senin 23 Desember 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kota sehat adalah sebuah kondisi di mana sebuah daerah berhasil menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni oleh warganya.
Konsep ini dicapai melalui penerapan berbagai tatanan dan kegiatan yang terintegrasi, yang melibatkan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyiapkan strategi untuk mewujudkan kota sehat yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan kota sehat.
BACA JUGA:PSGC Ciamis Tetap Tak Tergoyahkan di Puncak Klasemen Grup A Liga 3 Nusantara, Walaupun Raih 1 Poin
Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai forum dan lembaga masyarakat yang sudah ada di setiap kelurahan dan kecamatan.
Menjelang akhir tahun 2024, Forum Kota Tasikmalaya Sehat (FKTS) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) serta Pokja Kelurahan Sehat di seluruh kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Monev ini digelar serempak pada Senin, 23 Desember 2024 di 10 kecamatan dan bertujuan untuk mempersiapkan penilaian Kota Sehat pada 2025.
Monev ini diharapkan dapat menilai sejauh mana forum dan pokja telah bekerja untuk mencapai tujuan Kota Sehat, serta memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Kandang Ayam di Ciamis, Ribuan DOC Tewas Terpanggang
“Bukan lomba, tapi kinerja. Apakah sudah mencapai standar penilaian minimal atau belum,” ujar Ketua Harian FKTS, Drs H Undang Hendiana MPd, setelah melakukan monev di Kantor Kecamatan Tawang.
Penilaian ini sangat penting karena dilakukan setiap dua tahun sekali oleh pemerintah pusat untuk mengukur sejauh mana kinerja daerah dalam mewujudkan Kota Sehat.
Menurut Undang, proses monev ini berfokus pada penilaian mandiri terkait kelembagaan forum dan pokja, yang meliputi aspek-aspek seperti SK (Surat Keputusan), kesekretariatan, rencana kerja, dan lainnya.
Penilaian ini merupakan bagian dari persiapan untuk penilaian yang lebih besar yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: