Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg, Diskon Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025
Pemerintah berencana memberikan bantuan beras 10 kg dan diskon listrik 50 persen mulai Januari 2025.-Foto: Ilustrasi/Bulog-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah berencana memberikan bantuan beras 10 kg dan diskon listrik 50 persen mulai Januari 2025.
Rencana pemberian bansos beras dan diskon listrik tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin 16 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan paket kebijakan ekonomi tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dia mengatakan bantuan tersebut diberikan dalam rangka mengurangi beban ekonomi rumah tangga menyusul kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 12 persen.
BACA JUGA: Resep Pemain Persib Hemat Tenaga di Tengah Padatnya Jadwal Jelang Kontra Barito Putera
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bantuan pangan beras akan diberikan selama 2 bulan.
Dia menyebutkan kriteria penerima bansos beras 10 kg dan diskon listrik 50 persen mulai Januari 2025.
”Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan,” kata dia seperti dikutip dari Disway.id.
Diskon Listrik 50 Persen
Selain menyalurkan bansos beras 2025, pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama 2 bulan terhitung sejak Januari 2025.
Airlangga mengatakan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan diskon listrik akan dirasakan 81,4 juta rumah tangga.
Sri Mulyani mengatakan 97 persen pelanggan PLN masuk kategori penerima bantuan. Mereka dapat diskon tarif listrik 50 persen lebih murah selama dua bulan.
BACA JUGA: Malam Pahit Ibrahimovic di Pesta Ulang Tahun AC Milan: Jadi Sasaran Cemoohan Penonton di San Siro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: