Serikat Petani Pasundan Desak Perbup Pertanahan dan Dewan Agraria Ada di Tasikmalaya, kenapa?

Serikat Petani Pasundan Desak Perbup Pertanahan dan Dewan Agraria Ada di Tasikmalaya, kenapa?

Massa SPP Tasikmalaya, SPP Priangan Timur dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya, Rabu 11 Desember 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ribuan massa dari Serikat Petani Pasundan (SPP) TASIKMALAYA, SPP Priangan Timur, dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gerbang Gedung Bupati (Gebu) TASIKMALAYA, Rabu 11 Desember 2024.  

Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pertanahan serta membentuk Dewan Pertimbangan Agraria untuk menangani konflik agraria yang kian marak.  

Koordinator aksi, Erni Kartini, menyatakan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya.  

“Kami mendesak Pemkab dan DPRD untuk segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda tersebut,” ujar Erni.  

BACA JUGA:Dilarang di Kota Besar, Starlink Hanya untuk Daerah 3T? Aturan Baru yang Wajib Anda Tahu!

Ia juga meminta pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria dan Dewan Pertimbangan Agraria. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan, khususnya yang melibatkan masyarakat SPP dengan pihak perkebunan, baik milik BUMN seperti PTPN, perkebunan swasta, maupun Perhutani.  

Dengan adanya Perbup, Erni menilai pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan elemen masyarakat untuk memastikan hak-hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah, dapat terpenuhi.  

“Kami ingin duduk bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan konflik agraria dan memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka,” tegasnya.  

BACA JUGA:Beberapa Masalah pada NMAX Setelah 3 Hingga 5 Tahun Pemakaian yang Bisa Dirasakan

Erni menambahkan, Dewan Pertimbangan Agraria harus melibatkan berbagai unsur, termasuk BPN, bupati, DPRD, masyarakat SPP, kepolisian, dan kejaksaan, guna menyelesaikan konflik pertanahan secara komprehensif.  

“Ini bukan hanya tanggung jawab BPN, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak melalui tim terpadu,” tambahnya.  

Aksi ini mencerminkan urgensi penyelesaian konflik agraria di Tasikmalaya, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan pertanahan yang adil dan berpihak pada masyarakat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: