Kuasa Hukum Korban Bantah Klaim Kriminalisasi dalam Kasus Pabrik Tepung Tapioka Lampung
Ahmad Fauzan, kuasa hukum korban asal Tasikmalaya. istimewa--
BACA JUGA:Daftar Pimpinan OJK yang Baru Dilantik, Dino Milano Siregar Hingga Yan Iswara Rosya
Fauzan juga mengungkap bahwa kliennya baru mengetahui pada awal 2023 bahwa alat-alat produksi pabrik telah dipindahkan sejak 2020.
"Atas dasar ini, kami melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah pada 23 Juli 2023. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih memberikan keadilan yang setinggi-tingginya kepada klien kami," pungkasnya.
Ahmad Fauzan menegaskan bahwa proses hukum ini murni untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialami korban.
"Tidak ada kriminalisasi atau pemerasan seperti yang dituduhkan. Semua fakta sudah terungkap di persidangan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: