Harga Tiket Pesawat Lebih Murah di Tanggal Ini, Segera Cek!
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.-Foto: BKIP Kemenhub-
Elba menambahkan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 bandara.
Terutama di bandara seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.
PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sampai dengan 10%.
Setelah penurunan harga, tarif avtur akan mendekati tingkat harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Meski terjadi kenaikan harga avtur pada Desember 2024, hal tersebut tidak akan memengaruhi maskapai yang melayani penerbangan publik.
BACA JUGA: PENGUMUMAN Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Kota Tasikmalaya 2024
Mengenai pengurangan tarif layanan kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia bersama seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) di bawah Kementerian Perhubungan akan mendukung pengurangan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50%.
Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Kementerian BUMN terkait rencana untuk mencakup CGK dan DPS dalam kebijakan tersebut.
Maskapai penerbangan telah menyepakati pemberian diskon untuk fuel surcharge jet sebesar 8% menjadi 2%, serta propeller sebesar 5% menjadi 20%.
AirNav akan menyediakan layanan advance dan extend selama periode Nataru guna mendukung perpanjangan jam operasional sesuai kebutuhan maskapai.
BACA JUGA: Link Nomor Peserta, Nama, Jadwal, Sesi dan Ruang Seleksi Kompetensi PPPK Kota Tasikmalaya 2024
Berdasarkan analisis dan perhitungan yang dilakukan, jika diterapkan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan propeller sebesar 5% (menjadi 20%), serta diskon PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50%, dengan mempertimbangkan rute serta volume penerbangan, diperkirakan terjadi penurunan harga tiket pesawat rata-rata tertimbang (weighted average) sekitar 10%.
Ia menambahkan bahwa analisis tersebut belum memasukkan insentif PPN karena hal itu berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: